PALEMBANG, 2 APRIL 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus kejahatan siber berupa peretasan sistem aplikasi SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih. Aksi ilegal tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp942.802.770.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (2/4), aparat kepolisian mengamankan empat orang tersangka berinisial AT, DN, M, dan AA. Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda, yakni Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir (OKI).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode brute force untuk menembus sistem keamanan aplikasi. Modus tersebut dilakukan dengan mencoba berbagai kombinasi username dan password secara berulang hingga berhasil memperoleh akses ilegal.
“Setelah berhasil masuk ke dalam sistem, pelaku melakukan manipulasi data serta memindahkan dana secara tidak sah,” ungkapnya dalam keterangan resmi.
Aksi peretasan ini tidak hanya merusak sistem informasi, tetapi juga mengganggu proses administrasi serta keuangan di lingkungan sekolah, yang berdampak langsung pada kerugian negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana teknologi informasi dan penggelapan. Mereka dikenakan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 332 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan sistem digital, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan dunia pendidikan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” ujarnya.
Polda Sumsel juga mengimbau seluruh instansi, terutama lembaga pendidikan, untuk meningkatkan sistem keamanan digital dan rutin melakukan pembaruan guna mencegah potensi peretasan.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan siber ini. (red)









LEAVE A REPLY