Sukabumi – Aliansi Mahasiswa Merdeka (AMM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Sukabumi pada Rabu (08/04/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kondisi tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi yang dinilai semakin memburuk, khususnya terkait kinerja Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam aksinya, para mahasiswa menyoroti berbagai persoalan yang dianggap mencerminkan lemahnya koordinasi birokrasi. Mulai dari kebijakan yang dinilai tidak sinkron, administrasi pemerintahan yang dinilai carut-marut, hingga praktik birokrasi yang dianggap tidak profesional. Kondisi tersebut, menurut mereka, berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan jalannya program pembangunan di Kota Sukabumi.
AMM menilai Sekda memiliki peran strategis sebagai koordinator seluruh perangkat daerah. Posisi tersebut seharusnya menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas organisasi pemerintahan serta memastikan seluruh kebijakan berjalan efektif.
Namun, menurut para mahasiswa, kondisi di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Proses pengambilan keputusan dinilai tidak berjalan efektif, yang berdampak pada lambatnya pelayanan dasar kepada masyarakat, melemahnya akuntabilitas birokrasi, serta kurang sigapnya pemerintah dalam merespons kebutuhan publik.
Koordinator aksi, Gilang, menyebut kegagalan Sekda dalam menjalankan fungsi manajerial dan tata kelola administrasi telah memunculkan iklim pemerintahan yang tidak sehat. Ia menilai persoalan perencanaan yang tidak tertata, lemahnya pengawasan internal, serta tumpang tindih kebijakan menjadi indikator lemahnya kapasitas kepemimpinan di tingkat Sekda.
“Kami menilai masyarakat Kota Sukabumi sudah terlalu lama menanggung dampak dari buruknya koordinasi birokrasi di lingkungan pemerintahan,” tegas Gilang dalam orasinya.
Ia juga menegaskan bahwa AMM bersama elemen mahasiswa dan masyarakat akan terus mengawal persoalan tersebut melalui berbagai langkah, mulai dari aksi demonstrasi, diskusi publik, hingga advokasi kebijakan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Kami menolak segala bentuk pembiaran terhadap ketidakprofesionalan birokrasi,” lanjutnya.
Dalam aksi tersebut, AMM juga menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kota Sukabumi yang didasarkan pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan regulasi kepegawaian.
Pertama, mereka mendesak Wali Kota Sukabumi untuk melakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh terhadap Sekda berdasarkan sistem merit sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 3 dan Pasal 58.
Kedua, AMM menuntut dilakukannya pemeriksaan disiplin terhadap Sekda jika ditemukan dugaan pelanggaran disiplin berat. Tuntutan ini merujuk pada ketentuan UU ASN 2023 Pasal 70–72 serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ketiga, mereka meminta Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit administrasi dan kinerja, terutama pada proses perencanaan, penganggaran, serta koordinasi lintas perangkat daerah yang menjadi tanggung jawab Sekda.
Keempat, AMM menuntut adanya transparansi dalam mekanisme pengambilan keputusan serta proses harmonisasi kebijakan daerah. Hal ini merujuk pada prinsip akuntabilitas dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU ASN serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui aksi ini, mahasiswa berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan pembenahan serius terhadap tata kelola birokrasi agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif, profesional, dan transparan.
Red









LEAVE A REPLY