Home sosbud Suara Praktisi Hukum: Oki Prasetiawan, SM., SH., MH. Soroti Isi Citizen Lawsuit dalam Seminar Nasional PETISI AHLI

Suara Praktisi Hukum: Oki Prasetiawan, SM., SH., MH. Soroti Isi Citizen Lawsuit dalam Seminar Nasional PETISI AHLI

72
0
SHARE
Suara Praktisi Hukum: Oki Prasetiawan, SM., SH., MH. Soroti Isi Citizen Lawsuit dalam Seminar Nasional PETISI AHLI

JAKARTA,7 APRIL 2026 – Kehadiran para praktisi hukum menjadi warna penting dalam kegiatan Halalbihalal dan Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI). Acara berlangsung khidmat di El Hotel Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (6/4/2026).

Mengusung tema strategis "Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia: Antara Kepastian, Keadilan, dan Kemanusiaan", forum ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus diskusi mendalam mengenai tantangan hukum di era baru. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH., seorang Praktisi Hukum yang dikenal memiliki pandangan tajam dan kritis terhadap dinamika hukum nasional.

Tanggapan Tegas: Citizen Lawsuit Dinilai Tidak Tepat dan Salah Sasaran

Dalam diskusi tersebut, Oki Prasetiawan memberikan pandangannya terkait isu hukum yang sedang hangat diperbincangkan, yaitu gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan oleh 9 Purnawirawan Jenderal terhadap Polda Metro Jaya terkait persoalan ijazah.

Sebagai seorang praktisi yang memahami betul alur dan prosedur hukum, Oki menilai langkah hukum yang ditempuh tersebut tidak tepat dan salah sasaran.

"Secara yuridis dan praktik hukum, upaya Citizen Lawsuit dalam kasus ini saya nilai kurang tepat dan salah sasaran. Permasalahan yang menyangkut kewenangan penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan seharusnya diselesaikan melalui forum yang tepat, seperti Praperadilan, bukan melalui gugatan perdata," tegas Oki.

Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa gugatan tersebut dinilai prematur karena perkara yang menjadi dasar gugatan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, secara prosedur, jalur perdata tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau menghentikan kewenangan absolut yang dimiliki oleh kepolisian dalam menjalankan tugas fungsionalnya.

"Kita harus taat pada prosedur. Menempuh jalan yang salah hanya akan menimbulkan kerancuan dan tidak akan menyelesaikan masalah secara hukum. Penyelesaian harus melalui pintu dan mekanisme yang sudah diatur undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang sah," tambahnya.

Komitmen Menjaga Supremasi Hukum

Lebih jauh, Oki Prasetiawan menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk menyatukan visi para insan hukum. Sebagai praktisi, ia menekankan pentingnya hukum yang berjalan tegak lurus, profesional, dan berpihak kepada keadilan, bukan sekadar formalitas.

"Forum ini membuktikan bahwa kita memiliki 'rumah besar' untuk bertukar pikiran. Tantangan ke depan semakin berat dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, maka solidaritas dan pemahaman hukum yang benar harus terus kita perkuat bersama," ujarnya.

Kehadiran Oki Prasetiawan dalam acara ini menjadi bukti dukungan nyata terhadap upaya memperkuat sistem hukum nasional yang berintegritas dan berkeadilan.

Acara yang dipimpin langsung oleh Pembina PETISI AHLI, Komjen Pol. (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto, dan Presiden PETISI AHLI, Dr.(c) Pitra Romadoni, SH.,MH., ini berjalan lancar dan penuh semangat kebersamaan demi masa depan hukum Indonesia yang lebih baik.

(Redaksi)