Home Hukum Pakar Hukum Pidana Musa Darwin Pane: Pemberian Tahanan Rumah Harus Berlandaskan Prinsip Keadilan yang Merata dan Transparan

Pakar Hukum Pidana Musa Darwin Pane: Pemberian Tahanan Rumah Harus Berlandaskan Prinsip Keadilan yang Merata dan Transparan

76
0
SHARE
Pakar Hukum Pidana Musa Darwin Pane: Pemberian Tahanan Rumah Harus Berlandaskan Prinsip Keadilan yang Merata dan Transparan

Bandung, 23 Maret 2026 - Musa Darwin Pane, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (FH Unikom), menegaskan bahwa pemberian izin penahanan rumah kepada mantan Menteri Agama (eks Menag) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dijalankan sesuai ketentuan hukum, namun harus dijiwai oleh prinsip persamaan di hadapan hukum yang tidak mengenal perbedaan status atau jabatan.

"Kewenangan KPK untuk menetapkan penahanan rumah telah diatur secara jelas dalam peraturan acara pidana. Namun, esensi dari kebijakan ini terletak pada penerapannya yang tidak diskriminatif – setiap tahanan yang memenuhi kriteria objektif seperti kondisi kesehatan khusus, usia lanjut, atau pertimbangan kemanusiaan lainnya harus memperoleh akses yang sama," jelas narasumber tersebut.

Menurutnya, prinsip equality before the law merupakan pijakan fundamental bagi sistem peradilan yang berintegritas, terutama bagi lembaga penegak hukum seperti KPK yang memiliki mandat untuk memberantas korupsi dan menegakkan keadilan.

"Kita tidak dapat membiarkan kebijakan semacam ini menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus bagi kalangan tertentu. Banyak tahanan, baik di bawah yurisdiksi KPK maupun lembaga penegak hukum lainnya, memiliki profil kondisi yang sebanding dan berhak memperoleh perlindungan serta fasilitas yang sama sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Narasumber menekankan bahwa transparansi dalam dasar pertimbangan pemberian izin penahanan rumah menjadi prasyarat mutlak untuk menjaga kredibilitas dan legitimasi moral KPK di mata masyarakat.

"Prinsip hukum yang mengamanatkan bahwa 'keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan' harus menjadi pegangan utama. KPK perlu menyusun pedoman operasional yang jelas, terstruktur, dan dapat diaudit publik, dengan indikator objektif yang dapat diukur secara konsisten," paparnya.

Ia juga mengemukakan bahwa prinsip keadilan yang merata tidak hanya menjadi tanggung jawab KPK, melainkan seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia. Keadilan yang selektif, katanya, akan merusak fondasi sistem peradilan dan melemahkan upaya kolaboratif dalam memberantas korupsi serta menegakkan hukum.

"Di tataran normatif maupun praktik, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, penerapan kebijakan penahanan rumah harus selalu didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat, prinsip kemanusiaan, dan kesetaraan yang tidak dapat dinegosiasikan," pungkas Musa Darwin Pane.(red)