Home news RESMI DILANTIK: H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si. JABAT WAKIL KETUA UMUM DPN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA PERIODE 2026-2031

RESMI DILANTIK: H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si. JABAT WAKIL KETUA UMUM DPN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA PERIODE 2026-2031

21
0
SHARE
RESMI DILANTIK: H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si. JABAT WAKIL KETUA UMUM DPN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA PERIODE 2026-2031

JAKARTA, 18 APRIL 2026 – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi melantik struktur kepengurusan periode 2026–2031 dalam acara yang berlangsung khidmat dan penuh semangat. Salah satu momen penting dalam pelantikan tersebut adalah pengukuhan H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. dalam jabatan strategis sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERADI.

 

Pelantikan ini menegaskan legalitas dan kekuatan organisasi yang didasarkan pada landasan hukum yang kuat, merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022 serta berpedoman pada Peraturan Rumah Tangga PERADI. Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang tertuang dalam Akta Notaris Hambit Maseh, S.H., Nomor 341 tanggal 13 Februari 2026 menjadi bukti sah konsensus seluruh elemen organisasi untuk melakukan konsolidasi dan pembenahan, yang kemudian diformalkan melalui Surat Keputusan Nomor 01/SK.ORG/DPN.PRD./IV/2026. Dalam kepengurusan baru ini, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. ditetapkan sebagai Ketua Umum yang didukung oleh jajaran pengurus profesional.

 

H. Yovie Megananda Santosa menyatakan kesiapannya untuk bekerja maksimal demi memajukan organisasi. Menurutnya, profesi advokat merupakan pilar penting dalam tegaknya negara hukum atau Rechtstaat dan penjaga keadilan substantif. "Oleh karena itu, organisasi harus berdiri kokoh, memiliki legitimasi yuridis yang kuat, serta menjunjung tinggi moralitas di mata masyarakat," ujarnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya persatuan di tengah dinamika organisasi. Berbagai tantangan profesi ke depan, mulai dari isu kriminalisasi advokat, praktik hukum yang tidak etis, hingga adaptasi teknologi digital, harus dijawab dengan solidaritas dan integritas. "Kita harus meninggalkan perbedaan demi tujuan bersama. Membuktikan bahwa advokat adalah officium nobile atau jabatan yang mulia yang senantiasa berpihak pada kebenaran dan keadilan," tegasnya.

 

(Redaksi)