CIANJUR – Aksi sekelompok pemuda yang mendatangi rumah warga untuk menagih utang secara paksa berujung pada laporan kepada pihak kepolisian. Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam tersebut kini menjadi sorotan masyarakat, terutama setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak Januari 2026 yang mengatur lebih tegas mengenai tindakan pemaksaan dan pelanggaran privasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelompok pemuda tersebut diduga melakukan intimidasi serta memaksa masuk ke halaman rumah warga meskipun telah dilarang oleh pemilik rumah. Kedatangan mereka berkaitan dengan persoalan utang piutang yang diduga melibatkan salah satu anggota keluarga penghuni rumah.
Insiden itu terjadi di Kampung Parigi, RT 01/RW 02, Desa Sirnabakti, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon, pemilik rumah berinisial IS (56) mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman atas kejadian tersebut.
“Jujur saya merasa sangat terganggu dan tidak enak hati dengan tetangga sekitar. Mereka datang berempat pada malam hari, sekitar setelah waktu Isya. Padahal saya sendiri tidak tahu-menahu soal urusan utang anak saya. Cara mereka bertamu sudah tidak ada sopan santunnya lagi, benar-benar membuat keluarga kami merasa terancam,” ungkap IS, Jumat (10/04/2026).
Peristiwa ini memicu perhatian publik mengenai batasan hukum dalam proses penagihan utang, terutama ketika dilakukan dengan cara yang dianggap melanggar aturan.
Analisis Hukum Berdasarkan KUHP UU No. 1 Tahun 2023
Dalam KUHP yang baru, tindakan penagihan yang disertai unsur kekerasan, ancaman, maupun masuk ke rumah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Beberapa pasal yang berpotensi menjerat pelaku di antaranya:
Pasal 448 tentang Tindak Pidana Pemaksaan
Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
Pasal 257 tentang Memasuki Rumah Tanpa Izin
Setiap orang yang secara melawan hukum masuk secara paksa ke dalam ruangan atau pekarangan tertutup milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
Pasal 433 tentang Pencemaran Nama Baik
Apabila penagihan utang dilakukan dengan cara mempermalukan seseorang di depan umum sehingga merusak kehormatannya, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.
Pentingnya Prosedur Hukum
Pihak berwenang mengingatkan bahwa meskipun hak penagihan utang dilindungi oleh hukum, proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hak asasi maupun privasi orang lain.
Masyarakat diimbau untuk menempuh jalur hukum yang sah, seperti penyelesaian melalui gugatan perdata atau mediasi, guna menghindari konsekuensi pidana yang kini diatur lebih tegas dalam KUHP nasional.
Red










LEAVE A REPLY