Bandung – H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), mengemukakan pandangan hukum yang tegas terkait pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin tentang anggota TNI yang melanggar hukum dapat diadili baik melalui sistem peradilan pidana militer maupun umum. Pernyataan tersebut disampaikan Menhan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada 4 Februari 2025.
Menurut Yovie, pernyataan Menhan memang memiliki dasar hukum yang kuat secara normatif dan tekstual. Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menetapkan bahwa prajurit akan diadili di peradilan militer jika melakukan pelanggaran hukum pidana militer, dan di peradilan umum untuk tindak pidana umum. Namun, implementasinya tidak sesederhana itu. Pasal 74 UU TNI menegaskan bahwa ketentuan Pasal 65 baru berlaku setelah undang-undang tentang peradilan militer baru diberlakukan. Selama belum ada aturan baru, yang tetap berlaku adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Klaim bahwa anggota TNI bisa diadili di dua forum peradilan secara bersamaan perlu diuraikan dengan cermat. Meskipun secara norma ada pembagian yurisdiksi yang jelas, dalam praktik hukum yang berlaku hari ini, sistem masih diatur oleh rezim transisional Pasal 74 UU TNI,” jelas Yovie dengan tegas.
Menurutnya, hal inilah yang menjadi sumber kebingungan di tengah masyarakat. Di satu sisi, semangat reformasi hukum pasca-Reformasi dan Pasal 65 UU TNI mengarah pada prinsip bahwa tindak pidana umum oleh prajurit harus ditangani di peradilan umum. Bahkan dalam sidang pengujian UU TNI di Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026, para ahli menegaskan bahwa politik hukum Indonesia memang menginginkan yurisdiksi peradilan militer hanya untuk delik militer, sementara tindak pidana umum menjadi wewenang peradilan umum. Namun di sisi lain, Pasal 74 UU TNI masih menjaga keberlakuan UU Peradilan Militer lama, sehingga dalam prakteknya, status sebagai prajurit aktif masih sangat memengaruhi cara penanganan perkara.
Yovie menambahkan bahwa UU Peradilan Militer Tahun 1997 hingga kini masih memberikan kewenangan yang luas bagi peradilan militer. Seperti yang dijelaskan dalam publikasi resmi Pengadilan Militer II-09 Bandung, Pasal 9 UU tersebut secara esensial memberikan wewenang kepada peradilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit dan pihak yang dianggap setara dengan prajurit. Artinya, selama belum ada revisi menyeluruh terhadap aturan tersebut, penanganan kasus pidana yang melibatkan anggota TNI akan terus berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi dalam Pasal 65 UU TNI.
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, Yovie menilai bahwa perlu pemahaman yang jelas terkait aspek hukumnya. Saat ini, Puspom TNI telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dari Denma BAIS TNI. Sementara itu, Polda Metro Jaya juga akan bekerja sama dengan Puspom TNI untuk menyelaraskan hasil penyelidikan dan barang bukti. Kondisi ini menunjukkan bahwa perkara ini berada pada posisi sensitif: merupakan tindak pidana umum, namun pelakunya diduga adalah prajurit aktif.
“Penyiraman air keras terhadap warga sipil atau aktivis sipil bukanlah masalah disiplin internal semata. Ini adalah dugaan tindak pidana umum yang serius. Oleh karena itu, masyarakat berhak bertanya: apakah kasus seperti ini akan diproses dengan terbuka, akuntabel, dan benar-benar menjadikan korban sebagai fokus dari upaya pencarian keadilan?” tutur Yovie.
Ia menegaskan bahwa pernyataan pejabat negara tidak boleh hanya sebatas kalimat normatif yang memuaskan pendengaran, melainkan harus sesuai dengan realitas penegakan hukum di lapangan. Secara teoritis, memang bisa dikatakan ada peradilan militer dan umum. Namun dalam praktiknya, pertanyaan krusial yang harus dijawab adalah: siapa yang menangani penyidikan, siapa yang menjadi jaksa penuntut, siapa yang menjadi hakim, forum mana yang digunakan, dan seberapa terbuka proses tersebut bagi publik. Tanpa jawaban yang jelas, pernyataan tentang “dua peradilan” justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, seolah-olah negara telah memiliki mekanisme yang jelas dan final, padahal struktur hukumnya masih menghadapi berbagai tantangan.
Lebih lanjut, Yovie menyatakan bahwa asas negara hukum mengharuskan kepastian hukum, kesetaraan di depan hukum, dan akuntabilitas proses. Oleh karena itu, jika tindak pidana yang diduga dilakukan adalah tindak pidana umum, reformasi yang ideal adalah menangannya di forum yang paling menjamin transparansi dan kepercayaan publik. Ia menilai bahwa hal ini menjadi alasan utama mengapa pembaruan UU Peradilan Militer sangat mendesak, sehingga tidak ada lagi kesempatan bagi kesalahpahaman masyarakat mengenai arah jalur hukum yang akan ditempuh.
“Pendapat saya sederhana namun tegas: dasar hukum untuk pernyataan Menhan memang ada di Pasal 65 UU TNI. Namun menyampaikannya tanpa menjelaskan hambatan hukum dalam praktiknya adalah tidak lengkap. Realitas hukum saat ini masih dibatasi oleh Pasal 74 UU TNI dan dipengaruhi oleh UU Peradilan Militer 1997. Maka, jangan sampai publik merasa bahwa segala sesuatunya sudah beres, padahal sebenarnya masih terjadi benturan antara norma dan praktik hukum,” ujar Yovie.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa penanganan kasus Andrie Yunus tidak boleh hanya berhenti pada penetapan nama tersangka. Perlu juga diungkapkan motif perbuatan, peran masing-masing pihak, kemungkinan keterlibatan rantai komando, serta memastikan bahwa proses persidangan berjalan dengan akuntabel dan terbuka bagi pengawasan publik. “Dalam kasus seperti ini, yang dicari bukan hanya adanya tersangka. Yang utama adalah keadilan yang terlihat jelas, dapat diuji oleh publik, dan tidak hanya berhenti pada penanganan individu di dalam institusi,” pungkasnya.(Red)










LEAVE A REPLY